Berapa Lama Harus Tunggu Redenominasi Rupiah?

Minggu, 25 September 2016 | 09:05 WIB

KOMPAS IMAGES Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

SEMARANG, KOMPAS.com – Wacana redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang rupiah sempat bergulir beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) kala itu memutuskan untuk menunda redenominasi rupiah dengan alasan situasi ekonomi dan politik yang belum mendukung.

Lalu, sebenarnya berapa lama waktu yang diperlukan hingga akhirnya redenominasi rupiah bisa terwujud?

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyebut, redenominasi rupiah membutuhkan landasan hukum yang kuat.

Menurut dia, redenominasi rupiah sulit terwujud pada tahun 2016 ini. Pasalnya, redenominasi rupiah, sesuai dengan pengalaman yang juga dilakukan di negara lain, membutuhkan periode transisi yang tidak sebentar.

“Ada tahapannya, dan tahapan itu bisa 5 sampai 7 tahun,” kata Ronald di sela-sela pelatihan wartawan ekonomi BI di Kantor Perwakilan BI Semarang, Sabtu (24/9/2016).

Ronald pun tidak memungkiri, rupiah merupakan salah satu mata uang dengan nominal terbanyak di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyederhanaan berupa redenominasi yang “memangkas” tiga angka nol di bagian belakang.

Menurut Ronald, untuk mewujudkan redenominasi rupiah, maka perlu kerja sama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Undang-undang pun harus segera dirumuskan guna mempercepat realisasi redenominasi rupiah.

Pekan lalu, Ronald mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.


Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : M Fajar Marta