Penyelundupan Ratusan Terumbu Karang dan Sirip Ikan Hiu Digagalkan

Kamis, 15 September 2016 | 06:42 WIB

Kontributor Mataram, Karnia Septia Petugas menunjukkan terumbu karang yang akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Gili Nanggu, Sekotong, Lombok Barat, Rabu (14/9/2016). (KOMPAS.com/ foto dokumen BKIPM)

MATARAM, KOMPAS.com - Penyelundupan 13 paket berisi ratusan terumbu karang dan sirip ikan hiu digagalkan petugas Balai Karantina Ikan di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/9/2016).

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Mataram, Muhlin mengatakan, digagalkannya penyelundupan terumbu karang ini berawal saat petugas curiga dengan isi sembilan buah paket dari Sumbawa yang akan dikirim ke Bali. Sekitar pukul 10.30 WITA,

BKIPM kelas II Mataram bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB, Polres Lombok Barat dan KP3 Pelabuhan Lembar, memeriksa sembilan paket mencurigakan tersebut. Setelah dibongkar, sembilan buah paket yang dikirim menggunakan bus 'RS' ternyata berisi terumbu karang yang telah dikemas.

Ada sebanyak 352 buah terumbu karang akan dikirim ke Bali. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA, petugas kembali mengamankan empat buah paket mencurigakan yang berisi 99 buah terumbu karang dan 391 potong sirip ikan hiu.

Mirip dengan penggagalan sebelumnya, terumbu karang dan sirip ikan hiu yang diduga berasal dari Sumbawa ini juga dikirim menggunakan bus 'TM' dengan tujuan Bali.

"Total dari kedua penggagalan ini sebanyak 451 buah hard coral dan 391 potong sirip ikan hiu berhasil diamankan," kata Muhlin.

Muhlin menjelaskan, hard coral tersebut merupakan hewan yang dilindungi termasuk dalam CITES Appendiks II. Harga terumbu karang tersebut diperkirakan senilai Rp75.000 hingga Rp175.000 per buah atau rata-rata Rp125.000 per buah. Jika ditotal, harga keseluruhanya sekitar Rp56.375.000. Sementara sirip ikan hiu belum diketahui harganya.

Upaya penggeluaran komoditas tersebut tanpa dilengkapi dokumen karantina hewan, ikan dan tumbuhan, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992. Ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun bui dan denda maksimal Rp150 juta. Namun hingga kini belum ada pelaku yang diamankan petugas.

Pihak balai karantina ikan akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik maupun penerima paket berisi terumbu karang.

Ratusan hard coral yang berhasil diamankan tersebut kemudian dilepasliarkan di kawasan konservasi Gili Nanggu, Sekotong, Lombok Barat. 


Penulis : Kontributor Mataram, Karnia Septia
Editor : Erlangga Djumena