Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Cikarang

Minggu, 11 September 2016 | 15:15 WIB

thinkstock .


JAKARTA, KOMPAS.com -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Bekasi. Salah satu anggota komplotan tersebut didapati memiliki kartu anggota lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK).

"Kami amankan tiga orang, dua orang sebagai pencurinya dan satu orang lagi penadah komplotan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2016).

Adapun identitas ketiga orang tersebut yakni, Hamzah Taher (pimpinan kelompok), Mukmin (pemetik) dan Beng (penadah). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Hamzah dan Mukmin ditangkap di Cikokol, Tangerang, dan Beng ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Ketiganya diringkus di rumahnya masing-masing pada Jumat (9/9/2016) malam. Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu korek api yang menyerupai pistol, satu buah kunci letter T, kartu anggota LSM KPK atas nama Hamzah Taher, dan satu kartu pers yang diduga palsu.

Awi mengungkapkan, komplotan tersebut menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan. Setelah mendapatkan targetnya, komplotan tersebut merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T, dan membawa lari motor untuk dijual ke penadah.

"Biasanya komplotan ini melakukan aksinya di atas jam 19.00 WIB," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak sepuluh kali di wilayah Cibitung, Tambun, dan Cikarang.

Aksi terakhir yang dilakukan komplotan ini adalah pencurian sepeda motor Honda CBR milik Wanda yang tengah ditinggal korbannya berbelanja di sebuah warung pinggir jalan di Cikarang.

"Dua pelaku terpaksa kami tembak di bagian kakinya karena saat ditangkap berusaha melarikan diri," kata Awi.

Akibat ulahnya, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Indra Akuntono