Pengusutan Perbudakan di Kapal Ilegal Penangkap Ikan Jadi Prioritas Bareskrim

Senin, 15 Agustus 2016 | 14:54 WIB

Ambaranie Nadia K.M Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, jajarannya kini fokus mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan di kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang beroperasi di wilayah perairan RI.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ari Dono menuturkan korban kejahatan perbudakan diperlakukan sangat tidak manusiawi. Mereka, kata dia, dianiaya, baik secara fisik maupun psikologis.

Untuk itu, Polri berupaya untuk membongkar setiap kejahatan perbudakan.

"Bukan hanya itu para korban diperlakukan layaknya komunitas komersial yang menguntungkan untuk kemudian dapat dengan mudahnya dieksploitasi. Tentu saja ini tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia karena esensi HAM terlanggar," ujar Ari dalam pembukaan Asean Conference Human Trafficking And Forced Labor In Fishing Industry, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/08/2016).

Mantan Wakabareskrim ini menyatakan Polri berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana yang terorganisasi dan dioperasikan secara lintas negara itu.

“Paling awal tentu saja dengan memperhatikan berbagai instrumen internasional maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta diselaraskan dengan arah kebijakan negara dalam menjaga dan melindungi sumber daya laut dari Nusantara ini," katanya.

Kedua, mengingat kompleksnya penanganan kejahatan lintas negara, Polri akan bekerja sama dengan banyak pihak terkait.

Terlebih lagi, para pelaku kejahatan merupakan kelompok yang terorganisir khususnya para pihak yang mempekerjakan tenaga kerja atau Anak Buah Kapal (ABK) ilegal, melibatkan lebih dari satu negara, dan terjadi di wilayah perairan yang luas.

Ari mencontohkan, kasus yang pernah ditanganiny adalah perbudakan ABK kapal di Benjina, Kepulauan Aru.

Kasus itu melibatkan korban sebanyak 658 orang ABK yang terdiri dari 512 warga negara Myanmar, 96 warga negara Kamboja, delapan warga negara Laos dan 42 warga negara Thailand.

Sebanyak delapaan orang, yang terdiri dari lima warga negara Thailand dan tiga Indonesia, dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Pengadilan Indonesia telah memutus vonis kepada para terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 160 juta.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus ini juga dikembangkan untuk menjerat para pelaku lainnya.

Dengan adanya konferensi ini, Ari berharap ada kesamaan persepsi dan komitmen dalam penanganan kejahatan perdagangan orang dalam industri perikanan di kawasan ASEAN.

Konferensi ASEAN yang rencananya akan berlangsung hingga dua hari ke depan ini juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan RI, delegasi dari negara-negara ASEaN, delegasi Imigrasi dari negara ASEAN, duta besar negara AsEAN, dan kementerian kelautan dari negara-negara ASEAN.

Kompas TV Bareskrim-KPK Perkuat Sinergi Berantas Korupsi




Penulis :
Editor : Krisiandi