RUU Kamnas Diusulkan Tak Atur Soal Pelibatan TNI dalam Pengamanan

Selasa, 9 Agustus 2016 | 18:11 WIB

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Geladi bersih HUT Ke-70 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Sabtu (3/10/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpendapat jika nantinya jadi dibahas di DPR, Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) sebaiknya menjadi payung bagi UU terkait pertahanan dan keamanan di Indonesia.

Undang-undang itu sebaiknya tidak mengatur soal pelibatan TNI dalam penanganan keamanan lantaran sudah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Soal TNI yang terlibat dalam penanganan keamanan WNI sudah dibahas di UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yakni membantu pengamanan kepala negara dan KBRI di negara lain," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Arsul mengatakan saat ini operasi keamanana sudah menjadi wilayah kerja kepolisian sehingga yang diperlukan adalah mengatur wilayah kerja Polri dan TNI jika nanti keduanya harus melakukan operasi secara bersamaan.

Menurut Arsul, jika RUU Kamnas diarahkan untuk menghindari tumpang tindih peran Polri dan TNI dalam melakukan operasi keamanan, maka pembahasan RUU Kamnas di DPR menjadi tepat.

Pasalnya, aat ini kedua pihak kerap mengalami tumpang tindih dalam hal tersebut di beberapa sektor, salah satunya dalam pemberantasan terorisme.

"Jadi kalau mau dibahas di DPR tidak masalah tetapi bukan sebagai UU yang mengatur secara teknis, melainkan menjadi UU yang menyinergikan UU terkait pertahanan dan keamanan di Indonesia," tutur Arsul.

Hal serupa disampaikan oleh Direktur Imparsial, Al Araf. Menurut dia, dalam UU TNI bahkan Presiden diperbolehkan untuk mengerahkan TNI untuk pengamanan dalam konteks di luar perang.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan kita sudah lengkap mengatur itu semua, dalam UU TNI dengan keputusan politik Presiden, TNI bisa dikerahkan dalam pengamanan di luar perang," kata Al Araf.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional diwacanakan akan kembali dibahas DPR. RUU itu bahkan direncanakan untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 sebagai inisiatif DPR.

Wacana tersebut kembali bergulir usai pimpinan DPR bertemu dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan beberapa waktu lalu.


Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sabrina Asril