Anggota Komisi III Sebut Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Diperlukan tapi Harus Dibatasi

Selasa, 28 Juni 2016 | 22:56 WIB

Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme Sarifuddin Sudding menilai TNI perlu dilibatkan dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.

"Memang salah satu fungsi TNI selain berperang membela kedaulatan Republik Indonesia adalah menghadapi teroris yang mengancam kedaulatan negara," ujar politisi Hanura itu dalam acara diskusi RUU Tindak Pidana Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Dia pun menilai saat ini tindak pidana terorisme sudah mulai mengancam kedaulatan dan keutuhan negara. "Karena itu TNI perlu dilibatkan untuk menanganinya, sebab dalam situasi tertentu, TNI memang lebih unggul dalam hal menindak kelompok bersenjata," kata dia.

Namun, Sudding pun menyadari, perlu adanya batasan yang jelas mengenai keterlibatan TNI di dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

(Baca: Pasal dalam RUU Anti-Terorisme soal Pelibatan TNI Diminta Dicabut)

"Dalam kondisi yang terbatas dan proporsional saja, misalnya aksi teror mengancam kepala negara. Atau teror yang dilakukan kepada WNI di luar negeri. Jadi sifatnya spesifik. Dan tidak secara keseluruhan. Tetap ada pembatasan," tutur Sudding.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (16/6/2016) silam di Rapat Panita Khusus (Pansus)DPR RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, TNI mengusulkan agar terorisme tidak diartikan sebagai tindak pidana.

Sebab dengan mengartikannya sebagai tindak pidana, penanganannya harus berada di bawah kendali Pori. Sehingga TNI hanya mendapat peran perbantuan.

Namun usulan tersebut ditentang oleh sebagian pihak. Sebab akan menutup pola criminal justice yang memberi kesempatan bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Artinya tersangka bisa saja dieksekusi tanpa ada proses pengadilan.

(Baca: Soal Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme, Ini Kata Kapolri)

Pasal 43B ayat (1) draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, kebijakan dan strategi nasional penanggulangan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan penanggulangan terorisme.

Sementara itu, ayat (2) menyatakan peran TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Polri.

Kompas TV Teroris Berencana Teror Surabaya Kayak Thamrin?



 


Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi