Mewaspadai Peredaran Obat Ilegal yang Terus Meningkat

Selasa, 26 April 2016 | 11:20 WIB

Kompas.com/David Oliver Purba Senin (25/4/2016), BPOM menjaring 4.441 item obat ilegal yang beredar di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 49 miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran obat, kosmetik, hingga obat tradisional ilegal semakin banyak beredar di masyarakat.

Pada Februari-Maret 2016, BPOM menemukan 4.441 item produk farmasi ilegal mulai dari obat, kosmetik, dan obat tradisional yang tidak punya izin edar, palsu, hingga mengandung bahan kimi berbahaya. Nilai ekonomi disebut mencapai Rp 49 miliar.

Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan, lebih dari setengah produk farmasi ilegal yang ditemukan berasal dari pulau Jawa.

"Sumber-sumber obat beredar di derah seperti di Surabaya, Jawa Timur, kemudian beberapa obat yang dipalsukan yakni paracetamol, dexametason dan fenilbutazon," ujar Roy di Balai BPOM, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Rincian temuan tersebut yakni di Jawa Timur sebesar 55 persen dan 96 sarana, Jawa Barat 14 persen dan 24 sarana, DKI Jakarta 22 persen dan 38 sarana, Sumatera Utara 2 persen dan wilayah lainnya sebesar 7 persen dan 12 sarana.

Peningkatan peredaran

Obat ilegal dari 2013 hingga 2016 Terjadi peningkatan penangkapan peredaran produk farmasi ilegal dari tahun 2013 hingga 2016.

Berdasarkan data BPOM, pada 2013, didapati temuan peredaran obat ilegal sebanyak 71 item dengan nilai temuan sebesar Rp 5,67 miliar, pada tahun 2014 sebanyak 3.656 item dengan nilai Rp 31.6 miliar, pada tahun 2015 sebanyak 3.671 dengan nilai Rp 20.8 miliar, dan pada tahun 2016 periode Februari-Maret 2016 sebanyak 4.441 item dengan nilai mencapai Rp 49, 8 miliar.

BPOM memperkirakan dua kemungkinan alasan terjadi kenaikan yaitu gencarnya operasi penangkapan yang dilakukan BPOM dan peningkatan kejahatan farmasi ilegal.

Modus peredaran baru

Dari penangkapan tersebut, ditemukan modus baru untuk produksi dan peredaran produk farmasi ilegal. Produk tersebut diproduksi secara tersamar di sarana atau tempat yang memiliki legalitas atau izin produksi obat.

Untuk produksinya dilakukan pada malam hari di pinggiran Jakarta seperti di Bogor dan Tangerang atau jauh dari pemukiman penduduk.

Untuk peredaran, pelaku mengedarkan melalui pedagang besar farmasi (PBF) resmi ke sarana ilegal, selain itu modus lainnya yakni diedarkan di depot jamu jamu di seluruh Indonesia.

Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, pelaku juga menggunakan nomor ijin edar fiktif, repacking produk lokal sehingga terlihat seperti produk import, dan diedarkan melalui online maupun secara konvensional.

Dampak mengonsumi obat palsu

Berkepanjangan BPOM menjelaskan dampak penggunaan obat ilegal yakni obat, obat tradisional, dan kosmetik palsu menimbulkan dampak kesehatan bagi kulit dan organ.

Untuk kulit, efek samping dari penggunaan obat palsu yang berkepanjangan seperti reaksi fotosensivitas dan syndrom Steven Johnson.

Sedangkan untuk efek semping terhadap organ yaitu dapat menimbulkan kerusakan ginjal , kerusakan hati, moon face dan kerusakan jantung.

"Akan ada dampak besar kalo dikonsumsi dalam jumlah yang besar dan dikonsumsi dalan waktu terus menerus, sebaiknya beli obat dari dokter dengan indikasi dan dosis yang jelas," ujar Deputi II Bidang Pengawasan Obat, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno.

Kompas TV Kakak-Adik Ditangkap Karena Jual Obat Ilegal




Penulis : David Oliver Purba
Editor : Ana Shofiana Syatiri