"Kami Diikat dengan Aturan, Sedangkan Taksi 'Online' Dibebaskan dengan Dalih Kreativitas..."

Kamis, 17 Maret 2016 | 17:25 WIB

Kompas.com/Alsadad Rudi Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) merasa kecewa dengan sikap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara lantaran tidak memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.

"Sekali lagi kami menuntut kesetaraan dalam segala aspek dan bersaing secara sehat. Jangan kami diikat dengan aneka aturan, sedangkan taksi online dibebaskan dengan dalih kreativitas dan kebutuhan masyarakat," ujar Ketua PPAD Cecep Handoko dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Ia heran mengapa pemerintah begitu menganakemaskan Uber dan GrabCar.

Padahal, kata dia, angkutan umum konvensional juga dibutuhkan masyarakat.

Selama ini, angkutan umum resmi mengikuti berbagai ketentuan yang tertera dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di antaranya, memiliki badan hukum yang jelas, harus layak jalan melalui pengujian kendaraan bermotor (KIR), serta pembayaran pajak pendapatan dan pajak kendaraan.

"Pemerintah lupa bahwa transportasi adalah alat pemersatu bangsa dan sekarang diinjak-injak oleh kepentingan asing dengan tidak mematuhi aturan hukum di Republik Indonesia ini," kata Cecep.

Sebelumnya, Rudiantara memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan GrabCar.

Alasannya, masyarakat membutuhkan layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu.


Penulis : Yoga Sukmana
Editor : M Fajar Marta