KPK Panggil Bos Agung Podomoro Terkait Kasus Cuci Uang Wawan, Adik Atut

Jumat, 22 Januari 2016 | 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/1/2016), memanggil General Manager Finance Agung Podomoro Group Hadi Sutanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan adik kandung dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah.

"Yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai saksi TCW," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (22/1/2016).

Namun, belum diketahui hubungan antara kasus cuci uang Wawan dan perusahaan pengembang properti raksasa itu.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Sie Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Tangsel M Ilham Bisri serta staf Legal PT Alfa Goldland Realty, Rheonaldy Yosiena Kusnadi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.


Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Laksono Hari Wiwoho