Kasus TPPU Wawan, KPK Kembali Periksa Dua Saksi

Senin, 4 Januari 2016 | 13:12 WIB

Warta Kota/Henry Lopulalan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany (kanan) menemani suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) di ruang tunggu pengadilan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2014). Dalam sidang yang digelar setelah dua kali batal tersebut, Wawan didakwa melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana, adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Danny Rachmat dan Lanny Pondaag. Keduanya tercatat berasal dari unsur swasta.

"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (4/1/2016).

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat baik Danny maupun Lanny hadir di gedung KPK untuk memenuhi panggilan.

KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua undang-undang  pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.


Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Sabrina Asril