Belum Setahun, Pengadilan Agama Nunukan Tangani 192 Perceraian

Jumat, 30 Oktober 2015 | 16:22 WIB

Shutterstock Ilustrasi perceraian.




NUNUKAN, KOMPAS.com- Sepanjang Januari-Oktober tahun ini, Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan telah menyidangkan 192 kasus perceraian.

Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 182 kasus sepanjang tahun.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan Muhammad Asngari menyebutkan, dari angka itu, hampir setiap bulan terdapat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus perceraian.

Dia mengatakan, dari 2014 hingga Oktober 2015 ini sudah 35 kasus perceraian yang melibatkan PNS.

''Tahun lalu ada 11 gugatan. Tahun ini sudah 24 kasus,” ujarnya, Jumat (30/10/2015).

Dia menyebutkan, gugatan kasus perceraian yang melibatkan para PNS ini sebagian besar diajukan pihak perempuan.

Usia mereka relatif masih muda, yakni berkisar 20 hingga 30 tahunan. Dia menyebutkan, semua penggugat beralasan sudah merasa tidak ada kecocokan lagi.

“Alasannya mulai dari faktor ekonomi, cerai talak dan beberapa kasus perselingkuhan. Sedangkan cerai dengan alasan poligami sejauh ini masih nihil,” ujarnya.


Penulis :
Editor : Ervan Hardoko