Soal Garam, Menteri Susi Ajak Pemangku Kepentingan Duduk Bersama

Rabu, 16 September 2015 | 17:40 WIB

KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Menteri Perikanan Kelautan Pudji Astuti saat panen garam di Pamekasan, Jumat (11/9/2015).



JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti emoh menanggapi serius kritikan pihak-pihak yang kontra terhadap keinginannya mengurangi impor garam. Menurut Susi, saatnya kini bagi Indonesia untuk bekerja keras meningkatkan kualitas garam petani rakyat, sehingga memenuhi spesifikasi standar garam industri.

Untuk meningkatkan kualitas garam rakyat, Susi bilang kini saatnya bagi pemangku kepentingan duduk bersama. Selain pihaknya, dua kementerian pemangku kepentingan adalah Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Ketiga kementerian perlu menentukan stimulus yang efektif dan tepat sasaran, kata Susi. Adapun stimulus yang dimaksud yaitu teknologi dan kebijakan harga. “Bukan persoalan kemarin orang bilang ‘Hanya gara-gara 70 juta dollar AS Bu Menteri mau menghancurkan industri miliaran dollar AS’. Itu cerita apa? Kan tidak seperti itu!” kata Susi, di kantornya, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Susi lebih jauh mengatakan, pihaknya tidak peduli dengan uang 70 juta dollar AS. “Nasib ribuan petani itu mau jadi apa, kalau hasil produksinya dihargai di bawah cost produksi? Kan tidak mungkin bisa bertahan. Apa kita mau larang profesi petani garam? Dipindahkan, suruh kerja yang lain? Kan tidak mungkin,” kata dia seraya memastikan negara harus hadir.

Susi bilang, negara harus hadir misalnya melalui upaya perbaikan tata niaga. Dia menjelaskan, dengan tata niaga yang benar,  harga garam petani juga akan sesuai dengan yang disyaratkan pemerintah, yaitu sesuai dengan harga pokok pembelian (HPP). “Saat ini keinginan (saya) membatasi impor, (agar) jangan terlalu banyak. Supaya, satu, garam petani tidak jatuh harganya. Kedua, mereka jangan impor pada saat musim panen satu bulan, dan dua bulan setelah panen. Itu saja,” pungkas Susi.

Sebagai informasi harga garam rakyat saat ini masih anjlok hingga Rp 200 per kilogram (kg). Padahal, berdasarkan HPP, harga garam kualitas I mencapai Rp 750 per kg, garam kualitas II Rp 550 per kg, dan garam kualitas III Rp 450 per kg.


Penulis : Estu Suryowati
Editor : Josephus Primus