Sempat Ditahan 10 Bulan, Tukang Ojek Ini Ternyata Tidak Bersalah

Rabu, 29 Juli 2015 | 18:16 WIB

Kompas.com/Unoviana Kartika Nurohmah (24) istri Dedi (34), tukang ojek korban salah tangkap yang akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah 10 bulan.


JAKARTA, KOMPAS.com — Nurohmah (24) begitu bersyukur atas kebebasan suaminya, Dedi (34). Ia baru mendengar kabar bebasnya Dedi dua hari lalu. Ia pun tidak sabar ingin menjemput suaminya keluar dari sel yang mengurungnya selama 10 bulan terakhir.

"Senang suami bisa bebas. Perjuangan selama ini enggak sia-sia," kata Nurohmah saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Rabu (29/7/2015).

Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang. Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya.

Namun, karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas.

Tujuh hari setelahnya, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi yang berprofesi sebagai sopir angkot.

Namun, bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi. Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang.

Kendati demikian, Nurohmah tidak menyerah. Ia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH.

Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.


Penulis : Unoviana Kartika
Editor : Kistyarini