Jual Kosmetik Ilegal Dapat Untung Rp 400.000 Sehari

Rabu, 17 September 2014 | 14:56 WIB

Sriwijaya Post/Refli Permana Idham serta produk kosmetik yang ia jual saat berada di Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (17/9/2014).

PALEMBANG, KOMPAS.com — Sebanyak 6.403 bungkus dan 69 paket kosmetik ilegal disita Unit II Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di kawasan parkir Taman Nusa Indah 16 Ilir Palembang, Selasa sore kemarin. Pemiliknya, Idham Saputra (31), ikut ditangkap aparat kepolisian.

"Saya dapat barang-barang ini dari sales penjual kosmetik. Saya sudah tahu ilegal. Tapi, karena berharap untung lebih besar, saya mau-mau saja jual yang palsu," kata Idham, Rabu (17/9/2014).

Idham mengakui, dalam satu hari, dia bisa mendapat untung Rp 400.000. Hal ini berbeda jauh dengan pendapatan saat ia berdagang kosmetik yang legal. Idham beroperasi dengan menggunakan mobilnya dan berjualan secara tertutup.

Kasubdit I AKBP Suhasto, melalui Kanit 2 Kompol Baginda Harahap, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil patroli. Begitu diperiksa, alat-alat kosmetik yang dijual Idham tidak memiliki izin edar.

"Satu produk kosmetik bahkan sudah positif mengandung merkuri. Kita masih melakukan pengembangan mencari sumber penjualan produk ilegal ini," kata Baginda.


Penulis :
Editor : Glori K. Wadrianto