Ini Tahapan untuk Sertifikasi SNI

Senin, 19 Mei 2014 | 14:46 WIB

KOMPAS/HERU SRI KUMORO Mainan anak yang sebagian besar produk impor dari Cina dijual di Blok M Square, Jakarta, Selasa (16/10/2012).


JAKARTA. KOMPAS.com - Kewajiban pengusaha Industri Kecil dan Menengah mainan anak untuk memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), menimbulkan pertanyaan pengusaha mainan anak bagaimana cara mendapatkan sertifikasi SNI tersebut.

Auditor Sertifikasi Produk PT Sucofindo Bayu Sukma menjelaskan, ada beberapa tahap yang harus dilalui agar produk mainan anak mampu mendapatkan sertifikasi SNI.

"Mengurusnya bisa datang ke Sucofindo, pertama melengkapi formulir di Sucofindo, kemudian setelah itu harus registrasi di Kementerian Perindustrian, Setelah itu tim kami akan mendatangi perusahan untuk mengambil sampling produk, Kita hanya mengambil sampling tidak semua. Kemudian sample akan dikirim ke laboratorium untuk pengujian. Setelah dinyatakan lolos baru kita akan mengeluarkan rekomendasi SPPT SNI," papar Bayu di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Ia menjelaskan, sertifikat SNI produk yang sudah didapatkan pengusaha hanya untuk kurun waktu enam bulan bulan. Setelah enam bulan, maka produksi yang sudah mendapatkan sertifikat SNI harus kembali diuji.

Setelah semua proses sertifikasi tersebut dilakukan, kementerian perindustrian dan Sucofindo akan mengeluarkan sertifikat SNI paling lama lima hari setelah proses sertifikasi selesai.

Sementara untuk melengkapi persyaratan, pengusaha mainan anak diwajibkan melengkapi beberapa aplikasi yang beradi di Sucofindo dan Kementerian Perindustrian.

"Persyaratan Aplikasi. Pengisian formulir, mengisi daftar jenis dan katagori produk, foto produk, surat ijin usaha dan industri, sertifikat merek atau tanda bukti pendaftaran merk, dan NPWP. Di kementerian perindustrian, dapat surat pencatatan dari Dirjen Perindustrian," katanya.

Untuk harga, ia mengaku, sufocindo tidak berwenang mengenai hal itu. Menurut Bayu harga akan disesuaikan dengan komponen-komponen apa saja yang akan diuji.

Pemberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 oktober 2014. Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan.

Sementara untuk penindakan secara hukup terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang.


Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Erlangga Djumena