Dorong Aksi Bakar Diri, Dua Warga Tibet Dihukum Berat

Kamis, 31 Januari 2013 | 15:22 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Prefektur Aba di Provinsi Sichuan, China, Kamis (31/1/2013), memutuskan dua orang warga Tibet terlibat pembunuhan karena dianggap mendorong orang lain untuk melakukan aksi bakar diri.

Kedua warga Tibet itu Lorang Konchok (40) dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun. Sedangkan keponakannya, Lorang Tsering (31) dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Keduanya dianggap mendorong delapan orang melakukan aksi bakar diri tahun lalu. Tiga orang di antaranya meninggal dunia. Demikian laporan Xinhua.

Dalam sistem hukuman China, penagguhan hukuman mati biasanya sama dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini duyakini sebagai pengadilan kasus bakar diri pertama di China. Selain itu, pengadilan ini merupakan tanda bahwa Beijing merespon dengan keras atas terus meningkatnya angka aksi bakar diri warga Tibet.

Pemerintah China akhrnya mengkriminalkan baik pelaku unjuk rasa dan pendukungnya. Putusan pengadilan ini sekaligus menegaskan klaim Beijing bahwa aksi unjuk rasa warga Tibet bukan keinginan warga sendiri melainkan mendapat dorongan dari kekuatan-kekuatan di luar negeri.

Sejak 2009, sebanyak hampir dari 100 orang dari kalangan ?biarawan, biarawati dan orang biasa sudah melakukan aksi bakar diri. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kebebasan beragama dan pengembalian pemimpin Tibet di pengasingan, Dalai Lama.'

Awal bulan ini, Xinhua melaporkan bahawa  kepolisian Provinsi Qinghai menahan seorang biarawan Tibet yang mencoba melakukan aksi bakar diri November lalu dan seorang laki-laki Tibet yang dianggap mendorong sang biarawan untuk melakukan aksinya. Laki-laki itu ditahan dengan tuduhan membahayakan keamanan warga dan pembunuhan.

 


Penulis :
Editor : Ervan Hardoko