Jubir HTI Anggap Pengumuman Wiranto Mendahului Pengadilan - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Satu Meja

Satu Meja

Program Satu Meja hadir di KompasTV setiap Rabu pukul 22.00 WIB bersama Pemimpin Redaksi harian Kompas Budiman Tanuredjo..

Jubir HTI Anggap Pengumuman Wiranto Mendahului Pengadilan

Selasa, 9 Mei 2017 | 08:17 WIB
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Senin (8/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menganggap pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto soal pembubaran HTI telah mendahului putusan pengadilan.

"Pemerintah melakukan stigmatisasi dan labelisasi kepada HTI melalui pengumuman tadi," kata Ismail saat menjadi pembicara dalam program "Satu Meja" di Kompas TV, Senin (8/5/2017) malam.

Menurut Ismail, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dijelaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh ormas dan pembubaran ormas ditentukan setelah melalui jalur pengadilan.

Namun, dalam pidato pada Senin siang, Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Untuk itu, pemerintah memiliki alasan kuat untuk membubarkan HTI.

Menurut Ismail, kata-kata pembubaran yang muncul dari ucapan Wiranto sama dengan memastikan kepada publik bahwa HTI bersalah.

"Padahal menentukan salah atau tidaknya itu di pengadilan. Berarti ini kan sudah jadi hakim, inilah yang disebut kesewenangan," kata Ismail.

(Baca juga: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan gugatan pembubaran HTI melalui pengadilan.

(Baca:  Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Kompas TV Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih