Ganjil-Genap Diusulkan Berlaku Permanen

By Nibras Nada Nailufar - Jumat, 31 Agustus 2018 | 19:39 WIB
Polisi menilang pengendara mobil berpelat genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Polisi menilang pengendara mobil berpelat genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah unsur masyarakat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang perlusan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap hingga Oktober 2018. Berbagai unsur masyarakat yang berkutat di transportasi itu bahkan mendukung sistem ganjil-genap berlaku selamanya.

"Sebenarnya kami berharap bisa dilanjutkan. Kami sebagai pengguna angkutan umum, kami berharap bisa lebih efektif dan produktif bagi kegiatan sehari-hari. Dipaparkan juga terjadi kenaikan kecepatan 40 persen, benar memang pengalaman demikian," kata Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang dalam focus group discussion (FGD) di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Sistem Ganjil-Genap Dinilai Meringankan Kerja Polantas

Deddy mengusulkan ganjil genap berlaku dari pagi sampai malam, di akhir pekan, dan di semua ruas jalan yang dilalui koridor Transjakarta. Ia mengusulkan agar kebijakan ini dilandasi aturan hukum yang kuat.

"Untuk regulasi ganjil-genap kalau bisa di-Perda-kan. Supaya solid, kuat, jadi gubernur ganti, ini tidak bisa diganti dan digoyang desakan pengusaha," ujar Deddy.

Harapan yang sama disampaikan Adriansyah dari Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ). Adriansyah bercerita bagaimana kebijakan ganjil-genap mulai dilirik kota dunia lain.

"Manila, Filipina mau menarapkan 3-in-1 tapi tidak jadi karena pertimbangan Jakarta. Mereka melihat Jakarta tidak berhasil. Sekarang Jakarta sudah diihat dan saya harap ini diteruskan," kata Adriansyah.

Adriansyah mengatakan, kebijakan ganjil-genap selama ini efektif memaksa masyarakat meninggalkan mobil pribadi. Ia berharap kebijakan ini disertai dengan penegakan hukum yang baik.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kebijakan ganjil-genap kemungkinan tak akan berlaku permanen. Dari awal, ganjil-genap dirancang sebagai "tambalan" sampai kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing atau ERP) bisa diterapkan di Jakarta.

"Ganjil-genap hanya kebijakan transisi untuk kebikakan jalan berbayar. Ada Perda ERP nantinya, finalnya kami tetapkan di DKI Jakarta," kata Sigit.

Baca juga: Diperpanjang hingga Asian Para Games, Ganjil-Genap Tak Berlaku Sabtu Minggu

Kebijakan ganjil-genap tadinya hanya diberlakukan sampai 2 September atau ketika Asian Games berakhir. Namun, akhirnya diputuskan untuk diperpanjang sampai Asian Para Games berakhir.

Asian Para Games dimulai pada 6 Oktober sampai 13 Oktober 2018. Itu artinya, sistem ganjil-genap juga diterapkan pada masa transisi yaitu 3 September sampai 5 Oktober.

Mulai pekan depan, ganjil-genap tak akan berlaku di Sabtu dan Minggu. Jalan Metro Pondok Indah dan Benyamin Sueb juga dikecualikan dari kebijakan itu.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X