KPK Bawa 2 Koper seusai Geledah Sekretariat DPAC PKB di Malang

By Kontributor Malang, Andi Hartik - Kamis, 30 Agustus 2018 | 19:07 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah sekretariat DPAC PKB Kecamatan Sukun yang juga merupakan kediaman Mulyanto, anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PKB, Kamis (30/8/2018)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah sekretariat DPAC PKB Kecamatan Sukun yang juga merupakan kediaman Mulyanto, anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PKB, Kamis (30/8/2018) (KOMPAS.com / Andi Hartik)

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang merupkan sekretariat Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPAC PKB) Kecamatan Sukun, Kota Malang di Jalan S Supriadi gang 8, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (30/8/2018).

Rumah yang berstatus kontrak itu sekaligus menjadi kediaman Mulyanto, anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PKB. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang sudah menyeret banyak pihak.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar satu jam, dari pukul 14.30 WIB hingga 15.30 WIB. Saat keluar, penyidik KPK terlihat membawa dua koper. Tidak diketahui isi koper tersebut.

Bambang, ketua RT setempat yang menyaksikan proses penggeledahan mengaku tidak melihat berkas yang diambil oleh penyidik KPK.

"Saya tidak melihat. Saya tidak lihat. Saya hanya duduk, saya diminta untuk menyaksikan kalau ada tamu," katanya.

Baca juga: Kasus P-APBD Kota Malang, KPK Geledah Kediaman Sejumlah Anggota Dewan

Sementara itu, penggeledahan di rumah itu dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Sony Yudiarto, anggota DPRD Kota Malang Fraksi Partai Demokrat di Jalan Ciliwung 1A 4i, Kota Malang yang juga berstatus rumah kontrak.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait rangkaian penggeledahan itu.

"Ntar ya mas," katanya melalui pesan tertulis.

Kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 bermula saat KPK menangkap mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Baca juga: Akan Disidang, 18 Tersangka Suap APBD Kota Malang Diboyong ke Surabaya

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan P-APBD Kota Malang.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus itu dan menangkap 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang saat ini sudah menjadi terdakwa serta mantan Wali Kota Malang, M Anton yang sudah divonis 2 tahun 8 bulan.

Kompas TV Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.



Editor : Farid Assifa
Artikel Terkait


Close Ads X