Kasus P-APBD Kota Malang, KPK Geledah Kediaman Sejumlah Anggota Dewan

By Kontributor Malang, Andi Hartik - Kamis, 30 Agustus 2018 | 16:23 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal personel Polres Kota Malang saat menggeledah kediaman Sony Yudiarto, politisi Partai Demokrat di Jalan Ciliwung A1 4i Kota Malang, Kamis (30/8/2018).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawal personel Polres Kota Malang saat menggeledah kediaman Sony Yudiarto, politisi Partai Demokrat di Jalan Ciliwung A1 4i Kota Malang, Kamis (30/8/2018). (KOMPAS.com/Andi Hartik)

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman sejumlah anggota DPRD Kota Malang, Kamis (30/8/2018).

Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang menjerat sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang serta pejabat eksekutif Kota Malang, termasuk mantan Wali Kota Malang, M Anton.

Penyidik yang menggunakan empat mobil terlebih dahulu menggeledah kediaman Sony Yudiarto, politisi Partai Demokrat di Jalan Ciliwung 1A 4i, Kota Malang.

Kemudian, penyidik melanjutkan agendanya dengan menggeledah kediaman Mulyanto, politisi PKB di Jalan S Supriadi gang 8 Kota Malang.

Baca juga: Jokowi: Presiden Disuruh Akrobat Seperti Itu, Ya Gila Bro

Julius Hutagalung (30), salah seorang saksi penggeledahan di kediaman Sony mengatakan, penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam.

Setiap ruangan di rumah kontrakan itu digeledah. Namun penyidik tidak menemukan berkas yang dicarinya.

"Menggeledah tok. Nggak ada yang dibawa. Tidak ditemukan apa-apa," bebernya.

Kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 bermula saat KPK menangkap mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan P-APBD Kota Malang.

Penyidik KPK terus mengembangkan kasus itu dan menangkap 18 anggota DPRD Kota Malang yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

Kasus ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang, M Anton yang sudah divonis 2 tahun 8 bulan.

Kompas TV Merry sebelumnya ditangkap KPK bersama sejumlah hakim, panitera dan pihak swasta.



Editor : Reni Susanti
Artikel Terkait


Close Ads X