Ruhut Nilai Demokrat Setengah Hati Dukung Prabowo-Sandi

By Dylan Aprialdo Rachman - Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:22 WIB
Mantan anggota DPR Ri Ruhut Sitompul
Mantan anggota DPR Ri Ruhut Sitompul (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Ruhut Sitompul menilai Partai Demokrat cenderung setengah hati dalam mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ruhut berkaca pada pernyataan Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan yang menyatakan partainya memprioritaskan kesuksesan di Pileg 2019 terlebih dulu, baru disusul kesuksesan pada Pilpres 2019.

"Saya juga kaget baca statement waktu kemarin, Hinca, sekjen (Demokrat). Adek saya Hinca. Kalau bicara-bicara begini mereka enggak solid, udah lah," kata Ruhut di Rumah Cemara 19, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

"Lebih dari setengah hati. Karena begini bos, aku wajar mereka begitu," sambungnya.

Baca juga: Tanggapi Gerakan #2019GantiPresiden, Demokrat Bandingkan Jokowi dengan SBY

Ruhut juga melihat sikap Demokrat yang sebelumnya selalu menginginkan politisi Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk mengikuti Pilpres 2019

Ia memperkirakan, selain memprioritaskan Pileg 2019, Demokrat akan kembali mengorbitkan AHY dalam Pilpres 2024.

Ruhut menduga Demokrat tak terlalu mengharapkan Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019. Sebab, apabila Prabowo-Sandi menang dan Sandi memutuskan maju lagi dalam Pilpres 2024, Demokrat akan khawatir. Pasalnya, AHY harus bersaing dengan Sandi.

"Aku, hatiku yang paling dalam, feeling gue mereka (Demokrat) enggak mau menang itu," katanya.

Baca juga: Demokrat: Tak Masalah jika Deddy Mizwar Jadi Jubir Jokowi-Maruf

Di sisi lain, apabila Jokowi-Ma'ruf menang, Agus dinilainya akan lebih leluasa maju dalam Pilpres 2024.

"Semua ini yang menang semuanya adalah Jokowi -Ma'ruf, karena 2024 zona bebas persaingan. Yang muda-muda maju semua," kata Ruhut.

Ruhut juga menilai dukungan Demokrat terhadap Prabowo-Sandi sebatas memenuhi syarat seperti yang diamanatkan pasal 235 ayat 5 Undang-undang Pemilu.

Dalam ayat itu disebutkan dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

"Oh iya, kan nanti enggak bisa ikut (Pilpres) 2024, nah itu yang aku bilang," katanya.

Kompas TV Gesekan dan saling intimidasi antar pendukung menjelang Pilpres 2019 mulai terjadi di sejumlah wilayah.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X