Politisi Golkar Fayakhun Andriadi Hadapi Sidang Dakwaan

By Abba Gabrillin - Kamis, 16 Agustus 2018 | 08:48 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi Usai Diperiksa Penyidik KPK, Kamis (21/6/2018).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi Usai Diperiksa Penyidik KPK, Kamis (21/6/2018). (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fayakhun yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai Rp 1,2 triliun.

Komisi sebesar Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Fayakhun diduga mengklaim bahwa dirinya yang merupakan anggota Komisi I DPR mampu meloloskan anggaran di DPR.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Fayakhun Andriadi ke Pengadilan

Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Dalam tahap penyidikan, Fayakhun baru menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada KPK.

Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X