KPU Kota Bekasi Segera Tetapkan Pepen-Tri Adhianto sebagai Pemenang Pilkada

By Dean Pahrevi - Kamis, 9 Agustus 2018 | 19:58 WIB
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, usai melihat hasil quick count Pilkada Kota Bekasi, Rabu (27/6/2018).
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, usai melihat hasil quick count Pilkada Kota Bekasi, Rabu (27/6/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan segera menetapkan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penetapan yang direncanakan pada Sabtu (11/8/2018) mendatang itu menyusul ditolaknya gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pilkada Kota Bekasi 2018.

"Rencananya Sabtu akan kami tetapkan. Tapi masih tentatif. Nunggu kabar aja. Yang jelas tidak boleh lebih dari 3 hari sejak salinan putusan MK kami terima," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (9/8/2018).

Nurul menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan MK. Jika salinan putusan MK tersebut diterima KPU dalam 1-2 hari ini, KPU berencana menggelar penetapan pemenang Pilkada 2018 pada Sabtu mendatang.

Baca juga: Kemenangan Pepen-Tri Adhianto pada Pilkada Kota Bekasi Digugat ke MK

Nurul menjelaskan, jika penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 dilaksanakan pada Sabtu mendatang, KPU akan melantik pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto pada 20 September 2018.

"Jika penetapan dilakukan Sabtu ini, pelantikan kemungkinan tanggal 20 September," ujar Nurul.

Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi sebelumnya memutuskan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak, yaitu 697.634. Pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara.

Namun pihak Nur Supriyanto-Adhy Firdaus mengajukan gugatan ke MK terkait hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara yang diselenggarakan KPU Kota Bekasi pada 7 Juli 2018.

Baca juga: Pilkada Kota Bekasi, MK Tolak Gugatan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus

Gugatan tersebut ditolak MK. Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan, pihaknya tidak melanjutkan permohonan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2018 dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X