Kemenangan Pepen-Tri Adhianto pada Pilkada Kota Bekasi Digugat ke MK

By Dean Pahrevi - Jumat, 13 Juli 2018 | 15:57 WIB
Rahmat Effendi bersama para relawannya sehari setelah Pilkada Wali Kota Bekasi 2018 pada Kamis (28/06/2017).
Rahmat Effendi bersama para relawannya sehari setelah Pilkada Wali Kota Bekasi 2018 pada Kamis (28/06/2017). (KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)

BEKASI, KOMPAS.com - Tim Advokasi pasangan calon wali kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, menggugat kemenangan pasangan calon wali kota Bekasi nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adhianto, ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Advokasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Bambang Sunaryo, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum pada 7 Juli 2018.

"Kita (sudah) masuknya (daftar) tanggal 7 hari Sabtu, tanggal 7 pukul 23.53," kata Bambang, Jumat (13/07/2018).

Baca juga: Kalah dari Pepen-Tri pada Pilkada Bekasi, Adhy Tunggu Pengumuman Resmi KPU

Kata dia, banyak kejanggalan yang terjadi selama Pilkada Kota Bekasi maupun terkait hasil penghitungan suara.

Ia menyebut salah satu kejanggalan yang menonjol, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan jumlah warga Bekasi yang memiliki hak suara.

"DPT-nya jomplang, orang Bekasi ini punya hak pilih kurang lebih 2 juta, tetapi yang terdaftar hanya 1,4 juta, bisa juga yang 600.000-nya itu pendukung NF (Nur Supriyanto-Adhy Firdaus)," kata dia.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Bekasi: Pepen-Tri Menang dari Nur-Adhy

Sebelumnya, hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi pada Kamis (05/07/2018) menghasilkan kesimpulan bahwa pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak, yaitu 697.634.

Disusul pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus yang meraih 335.900 suara.

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X