Pelanggan dan PSK Berusia Dini Bisa Dikenai Sanksi

By Sherly Puspita - Kamis, 9 Agustus 2018 | 17:11 WIB
Tiga muncikari yang diamankan di Apartemen Kalibata City.  Foto diambil di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (8/8/2018).
Tiga muncikari yang diamankan di Apartemen Kalibata City. Foto diambil di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (8/8/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus ini, polisi mengamankan 32 orang pekerja seks komersial (PSK). Lima di antara mereka berusia di bawah 18 tahun atau masuk kategori anak-anak.

Polisi juga mengamankan dua orang pelanggan. Keduanya juga masih dalam kategori anak.

Karena masih berusia di bawah umur, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, para PSK dan pelanggan usia dini tersebut dianggap sebagai korban.

"Menurut undang-undang perlindungan anak, maka mereka berstatus korban dan kami telah mengirimkannya ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC)," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan dan PSK dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.

Baca juga: Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," kata Abdul ketika dihubungi, Rabu.

Karena itu, lanjut Abdul, para pelanggan dan PSK berusia dini tak dapat dikenai pasal itu.

Namun, menurut dia, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan atau pekerja prostitusi. Aturan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

b. Menjadi penjaja seks komersial.

c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta.

Menurut Abdul, para pelanggan dan PSK usia anak dapat dikenakan pasal tersebut. Namun, polisi harus berpatokan pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU tersebut diatur berbagai hak anak dalam menjalani proses hukumnya.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (UU SPPA) dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman hukuman 7 tahun," kata Abdul.

Berpatokan dengan pasal itu anak yang berhadapan dengan hukum tak dapat ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun.

Ia mengatakan, berdasarkan UU SPPA itu, kemungkinan hukuman yang diterima anak tersebut hanya setengah dari hukum bagi pelaku dewasa.

"Nah dalam persidangan untuk kasus yang dijerat dengan Perda memang biasanya Pemda bekerjasama dengan polisi. Acara persidangannya "acara cepat" seperti sidang pendatang yang tidak punya KTP, polisi sekaligus bertindak sebagai jaksa," ujar Abdul.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X