Jika "Presidential Threshold" 0 Persen, Partai Berkarya Ingin Usung Tommy Soeharto

By Reza Jurnaliston - Jumat, 3 Agustus 2018 | 18:15 WIB
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta, Minggu (15/7/2018).
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta, Minggu (15/7/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso mengatakan, partainya ingin mengusung ketua umumnya, Hutomo Mandala Putra, sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

Namun, Priyo memahami bahwa keinginan mengusung pria yang akrab disapa Tommy Soeharto itu terkendala aturan ambang batas capres atau presidential threshold.

"Kami akan mencalonkan Tommy Soeharto sebagai capres yang akan kami usung kalau threshold-nya 0 persen. Tapi kalau threshold-nya masih seperti sekarang ini, kami harus juga tahu diri," kata Priyo di kantor DPP Partai Partai Berkarya, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Aturan presidential threshold tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres dalam pilpres.

Baca juga: Tommy Soeharto Jadi Caleg, tapi Pernah Divonis 10 Tahun, Ini Kata KPU

Meski begitu, Priyo berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait presidential threshold.

"Kalau keputusan Mahkamah Kontitusi gagah berani, presidential threshold 0 persen, saya ingin umumkan arus bawah Partai berkarya mengusulkan Pak Tommy Soeharto sebagai calon presiden," kata mantan politisi Partai Golkar tersebut.

Meski demikian, jika Mahkmah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan tersebut, lanjut Priyo, Partai Berkarya akan mendukung capres yang diusung partai lain.

"Andaikata MK tidak segagah berani yang dimimpikan masyarakat, maka pada saatnya kami akan coba mengambil keputusan calon presiden siapa yang akan kami utus, dan secara resmi akan kami umumkan langsung oleh Pak Ketua Umum Hutomo Mandala Putra," kata Priyo.

Baca juga: Tommy dan Titiek Soeharto Jadi Caleg Partai Berkarya

Di sisi lain, Priyo menyatakan, Partai Berkarya belum menentukan dukungan dalam Pilpres 2019. Partai Berkarya masih menunggu siapa tokoh yang layak didukung.

Adapun, gugatan terhadap aturan presidential threshold dilakukan oleh 12 orang dari berbagai unsur masyarakat. Sebab, aturan itu dianggap melanggar hak konstitusi masyarakat.

Adapun 12 pemohon tersebut yakni Titi Anggraini, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Haedar Nafis Gumay, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, dan Robertus Robet.

Pemohon atas nama Danhil Anzhar Simanjuntak dan Titi Anggraini mewakili lembaganya yakni selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Direktur Perludem.

Kompas TV Ketentuan ambang batas pencalonan presiden kembali digugat.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X