Bawaslu Sebut Hanya Parpol dan Bakal Caleg yang Bisa Ajukan Sengketa

By - Sabtu, 21 Juli 2018 | 09:02 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika ditemui di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan partai politik dan bakal calon anggota legislatif yang tidak lolos verifikasi untuk mengajukan sengketa apabila merasa dirugikan.

"Peserta pemilu, parpol, calon, yang mempunyai kerugian langsung. Kerugian langsung misalnya dia ditolak oleh KPU calegnya, ada kerugian langsung di situ, parpolnya," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam media gathering di Belitung, Jumat (20/7/2018) malam.

Rahmat mengingatkan, hanya parpol dan bakal caleg merasa dirugikan secara langsung yang dapat mendaftarkan permohonan sengketa.

Sementara, orang yang tidak mempunyai kepentingan, seperti pendukung atau masyarakat umum lainnya yang tidak memiliki kepentingan, tidak dapat mendaftarkan sengketa.

Rahmat Bagja menuturkan proses sengketa harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaftarkan sengketa.

Baca juga: Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Bakal Caleg

Tidak ada peraturan yang mengikat KPU untuk meloloskan seorang bakal caleg dan KPU dapat mempersilakan bakal caleg mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan, tetapi Termohon tidak jelas aturannya," ucap Rahmat.

Sementara itu, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa. Adapun, dua hari pertama untuk mediasi dan 10 hari terakhir untuk proses ajudikasi.

"Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang," tutur Rahmat.

Untuk itu, Bawaslu berharap tidak banyak sengketa yang diajukan tahun ini. Adapun masa pendaftaran bakal caleg ke KPU mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Dari 16 parpol yang melakukan pendaftaran caleg di KPU RI, hanya PBB yang status pendaftarannya belum bisa diterima karena berkas yang belum lengkap untuk syarat pendaftaran bakal caleg.

(Antara)

Kompas TV Pendaftaran bakal calon anggota legislatif oleh para partai politik peserta pemilu telah berakhir Selasa (17/7).



Editor : Bayu Galih
Sumber : Antara
Artikel Terkait


Close Ads X