Demokrat: Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wapres Amanat Reformasi

By Kristian Erdianto - Selasa, 24 Juli 2018 | 08:43 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menghormati upaya Partai Perindo yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Gugatan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Jusuf Kalla dapat maju kembali sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Kendati demikian, Hinca mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden selama dua periode merupakan koreksi atas kekuasaan di era Orde Baru.

"Demokrat sejak awal mengingatkan bahwa pembatasan dua periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap Orde Baru," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Hinca mengatakan, pada masa Reformasi 1998, semua orang sepakat periode kekuasaan seorang presiden harus dibatasi.

Baca juga: AHY Kritik JK yang Masih Ingin Jadi Wapres untuk Ketiga Kalinya

Diketahui, Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto sempat berkuasa selama 32 tahun sejak 1966 hingga 1998, tanpa ada pembatasan periode.

Selain itu, menurut Hinca, pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden juga akan membuat iklim demokrasi semakin sehat.

Sebab, proses regenerasi kepemimpinan dan koreksi atas suatu kekuasaan akan terus berjalan.

"Tentu kalau dari perspektif kami itu sudah clear bahwa cuma dua periode, itu posisi kami. Demokrasi yang sehat akan lebih bagus kalau terjadi regenerasi. Reformasi itu kan mengoreksi pengalaman kita yang 32 tahun itu," tutur Hinca.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut.

Kalla juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X