Diamankan dalam OTT Kalapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Berstatus Saksi

By Ihsanuddin - Sabtu, 21 Juli 2018 | 21:07 WIB
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan mantan aktris, Inneke Koesherawati, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang menyuap Wahid.

Inneke diamankan KPK di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018) dini hari. 

"Sekitar pukul 00.30 WIB, KPK menuju kediaman IK, istri dari FD, di daerah Menteng. IK diamankan sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Baca juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Terima Uang dan 2 Mobil dari Napi Koruptor

Setelah diamankan, Inneke langsung dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, Inneke berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan statusnya.

Adapun Wahid Husen dan Fahmi ditetapkan sebagai tersangka. Fahmi diduga sengaja menyuap Wahid Husen agar diberikan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar Amerika Serikat. Selain itu, KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Baca juga: Fahmi Darmawansyah Suap Kalapas Sukamiskin agar Dapat Fasilitas dan Mudah Keluar Penjara

KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wahid. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV KPK menangkap enam orang diduga terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin, Bandung.



Editor : Robertus Belarminus
Artikel Terkait


Close Ads X