Ada Sel di Lapas Sukamiskin Tak Bisa Dibuka, KPK Duga Kuncinya Dibawa Napi

By Ihsanuddin - Sabtu, 21 Juli 2018 | 19:01 WIB
Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa.
Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)



JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan membuka dua sel atau ruang tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Sebab, dua sel yang jadi ruang tahanan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana itu dikunci dan penghuninya tidak berada di sana.

"Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, lewat pesan singkat, Sabtu sore.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Kepala Lapas Sukamiskin

Karena tak bisa membuka sel tersebut, KPK lantas melakukan penyegelan. Menurut Wakil Ketua Kapak Laode M Syarif, dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang, termasuk Kepala Lapas Wahid Husen.

Adapun lima orang lainnya terdiri dari unsur penyelenggara negara, narapidana korupsi dan keluarga napi, serta pegawai negeri sipil.

Enam orang tersebut telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK punya waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Baca juga: KPK Segel Sel di Lapas Sukamiskin karena Tak Ada Penghuninya

Untuk sementara, diduga terjadi transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin. Suap tersebut diduga agar narapidana mendapatkan sejumlah fasilitas selama berada di dalam penjara.

Sabtu malam ini, KPK akan menggelar konferensi pers terkait hal ini.

Editor : Robertus Belarminus
Artikel Terkait


Close Ads X