Usung Dua Mantan Koruptor, Golkar Tak Takut Dicap Negatif

By Ihsanuddin - Jumat, 20 Juli 2018 | 12:11 WIB
Airlangga Hartarto temui Muhaimin Iskandar
Airlangga Hartarto temui Muhaimin Iskandar (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku tidak khawatir partainya dicap negatif karena mengusung dua mantan narapidana koruptor sebagai calon anggota DPR 2019-2024.

"Itu kan cuma dua orang yang sudah mengabdi kepada partai dan sudah menjalankan proses hukum. Dan oleh pengadilan tidak dicabut hak politiknya," kata Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Kedua mantan koruptor itu ialah Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader

Nurlif terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara Iqbal Wibisono terlibat korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Ia divonis satu tahun penjara.

Airlangga mengatakan, Golkar mengusung dua kadernya tersebut karena permintaan konstituen.

"Ini kan karena mereka dipilih oleh konstituen, kita harus menghargai pilihan konstituen," ujarnya.

Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

Airlangga mengakui keputusan Golkar ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg.

Kendati demikian, menurut dia PKPU tersebut masih bisa berubah karena sedang digugat di Mahkamah Agung, termasuk oleh caleg Golkar yang mantan napi.

Apabila selama proses verifikasi tidak ada putusan MA yang membatalkan PKPU 20/2018, maka Golkar akan menerima apabila dua bakal calegnya digugurkan. Bahkan, sejak awal Golkar sudah menyiapkan nama cadangan.

Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi

"Kita sudah punya list substitusi itu, sudah ada," kata Menteri Perindustrian ini.

KPU sebelumnya sudah menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019. Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Baca juga: KPU: Parpol yang Daftarkan Caleg Eks Napi Korupsi Akan Rugi

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Kompas TV Bagaimana sebenarnya penerapan aturan ini?



 

Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X