Pernah Tersandung Korupsi, M Taufik Tetap Nyaleg dan Incar Posisi Ketua DPRD DKI

By Ryana Aryadita Umasugi - Selasa, 10 Juli 2018 | 06:39 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik saat pertemuan dengan DPD Gerindra seluruh Indonesia di Cikini, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik saat pertemuan dengan DPD Gerindra seluruh Indonesia di Cikini, Jakarta, Senin (12/3/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengaku akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD pada pemilihan legislatif 2019 nanti.

Taufik mengatakan, akan mendaftarkan diri di KPU DKI Jakarta pada 17 Juli 2018 nanti, atau pada saat hari terakhir pendaftaran. "Nanti tanggal 17," ujar Taufik, di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Taufik terang-terangan mengaku mengikuti pileg untuk mengincar posisi ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. "DPRD. Saya mau jadi ketua DPRD," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Taufik menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri,  sudah berubah.

"Sudah boleh lagi kan. Dari dulu juga begitu, yang lalu kan gitu juga," ujar Taufik.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada 2 Juli 2018 lalu mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah. 

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

Baca juga: KPAI Apresiasi PKPU Eks Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Nyaleg

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. 

Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mempersilakan pihak yang mempersoalkan peraturan KPU, menggugatnya ke Mahkamah Agung.
Editor : Robertus Belarminus
Artikel Terkait


Close Ads X