Sandiaga Uno Minta Pencopotan Sejumlah Pejabat DKI Tak Didramatisasi

By Sherly Puspita - Selasa, 17 Juli 2018 | 11:51 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (15/7/2018).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (15/7/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta kepada semua pihak untuk tak mendramatisasi pencopotan sejumlah pejabat DKI.

"Menurut saya, ini bukan sesuatu yang perlu didramatisir. Sangat lazim dalam organisasi dalam melakukan penyegaran," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Ia mengatakan, pencopotan sejumlah pejabat ini dilakukan secara transparan.

Ia berharap, tak ada pandangan negatif terkait pencopotan ini.

"Tentunya sangat terbuka dan kami kalau ada yang melaporkan, kemarin sempat ketemu juga sama anggota KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) di acara ikatan alumni sekolah kepamongprajaan, silakan saja, tidak ada yang ditutupi, semua terbuka," paparnya.

Baca juga: Curhat Para Mantan Wali Kota Jakarta yang Dicopot dan Kini Jadi Staf

Sandiaga mengatakan, proses pencopotan atau mutasi sejumlah pejabat DKI telah melalui proses pertimbangan dan pembicaraan yang tak singkat.

Ia menyebut, dibutuhkan waktu tiga bulan sejak assesment hingga pencopotan.

Ia menampik kabar yang menyebutkan pihaknya melakukan pencopotan mendadak.

"Sebetulnya, kan, mereka sudah dikumpulkan kemarin, untuk teman-teman (wartawan) ikut ke puncak? Kemarin ke puncak dikumpulin SKPD, saya sampaikan ini adalah awal asessment, so be ikhlas, kerja keras kerja cerdas, kerja tuntas dan ikhlas. You can be replaced anytime, di situ seharusnya mereka sudah siap," papar Sandi, Selasa.

Sandi menilai, perubahan struktur dalam pemerintahan ini merupakan hal yang wajar.

Ia berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini demi Jakarta yang lebih baik.

Perombakan pejabat DKI yang mulai dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies sejak Juni 2018 berbuah penyelidikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakbar: Pencopotan Jabatan Tak Boleh Bermotif Politik

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga, pencopotan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 juga mengaku diberhentikan secara mendadak.

Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.







Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X