Mantan Wali Kota Jaksel: Enggak Ada Jabatan, Tunjangan Nol

By Nibras Nada Nailufar - Senin, 16 Juli 2018 | 21:11 WIB
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (3/8/2017).
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (3/8/2017). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku tak punya jabatan dan tunjangan jabatan usai dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 5 Juli 2018 lalu.

"Enggak ada jabatan, pelaksana pada BPSDM. Tunjangan jabatan nol, tidak ada," kata Tri ketika dihubungi, Senin (16/7/2018).

Tri mengatakan, penempatannya di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) tertera dalam surat keputusan (SK) yang diberikan gubernur ketika ia dicopot. Ia kini hanya menerima tunjungan statis, yakni yang terkait kehadiran dan absen.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jaksel Dicopot Anies Tanpa Pernah Diperingatkan

Selain tak bisa menempati posisi apapun, Tri juga tak bisa mengikuti seleksi jabatan eselon II yang tengah dibuka. Pasalnya, ia sudah berusia 57 tahun sementara batas usia maksimal jabatan yang dilelang 56 tahun.

Sampai saat ini, ia tak tahu alasannya dicopot oleh Anies.

"Enggak pernah, tanya aja semua (pejabat yang dicopot), ditelepon doang," ujar Tri.

Tri telah menyampaikan kronologi pencopotannya ini di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi itu menerima aduan dugaan pelanggaran prosedur dalam gelombang perombakan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakpus Dicopot Anies Lewat Telepon pada Malam Sebelum Pelantikan

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X