Hanura Akan Taati PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

By Kristian Erdianto - Kamis, 5 Juli 2018 | 10:17 WIB
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura Dodi Abdul Kadir saat memberikan pernyataan pers di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura Dodi Abdul Kadir saat memberikan pernyataan pers di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Bidang Hukum Partai Hanura Dodi Abdul Kadir menuturkan bahwa partainya akan menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Dodi mengatakan, Partai Hanura akan melarang mantan napi kasus korupsi menjadi bakal caleg melalui penandatanganan pakta integritas.

"Ya sepanjang bahwa ketentuan tersebut memang terkait ketentuan perundangan, kami akan mengikuti sebagaimana yang telah diatur," ujar Dodi saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

"Hal-hal yang menjadi normatif tentu akan menjadi pedoman bagi Hanura," kata dia.

Baca juga: Cara KPU Mendeteksi Bakal Caleg yang Merupakan Eks Napi Korupsi

Selain itu, Dodi juga menegaskan bahwa Partai Hanura selalu menekankan prinsip integritas, kredibilitas, dan loyalitas kepada seluruh kadernya.

"Memang kami di dalam prinsip kegiatan partai ini kami mengedepankan prinsip integritas kemudian kredibilitas, dan loyalitas yang harus dijadikan dasar perpolitikan," kata Dodi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Seperti dikutip Harian Kompas, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, ada perubahan tata letak dalam PKPU yang diundangkan tersebut dengan PKPU Nomor 20/2018 sebelumnya.

Namun, ia menegaskan, tidak ada perubahan substansi. Mantan napi tiga jenis kejahatan tersebut tetap tidak boleh menjadi caleg.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X