Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

By Ihsanuddin - Rabu, 4 Juli 2018 | 16:47 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya bersedia menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD.

Padahal, sebelumnya Kemenkumham ngotot menolak mengundangkan PKPU ini karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pihaknya bersedia mengundangkan PKPU itu karena KPU mau melakukan perubahan terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.

Baca juga: Akhirnya, Kemenkumham Mengundangkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Semula, larangan ini diatur secara jelas dalam Pasal 7 huruf h mengenai syarat caleg. Namun, akhirnya KPU bersedia mengubah ketentuan itu.

Kini, larangan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menyaring calon," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Yasonna, perubahan ini merupakan hasil pertemuan intensif antara tim Kemenkumham, KPU, Bawaslu hingga para pakar dan pengamat.

Kendati demikian, Yasonna menilai aturan yang baru ini sebenarnya juga tetap berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sebab, substansinya tidak mengambil perubahan. Peraturan ini pada intinya tetap menutup pintu bagi napi koruptor untuk menjadi calon legislatif.

Padahal, UU Pemilu membolehkan asalkan mantan napi koruptor tersebut mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

"Masih potensial untuk di-judicial review nampaknya," kata Politisi PDI-P ini.

Kendati demikian, pada Selasa (3/4/2018) kemarin, akhirnya Kemenkumham tetap mengundangkan PKPU ini agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Sebab, pendaftaran calon legislatif ke KPU sudah dibuka pada hari Rabu ini.

"Enggak apa-apa jalan saja. Supaya tahapan jalan," ujarnya.

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X