27 Juni, Saatnya Memilih dalam Pilkada Serentak 2018

By Moh Nadlir - Rabu, 27 Juni 2018 | 08:28 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu (SERAMBI/M ANSHAR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 memasuki tahapan puncaknya hari ini, Rabu (27/6/2018) yakni pemungutan suara di 171 daerah se-Indonesia.

Masyarakat yang telah masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya dengan langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai dari pukul 07.00-13.00 sesuai waktu setempat.

Pemilih bisa memilih dengan syarat menunjukkan e-KTP asli atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP atau fomulir pemberitahuan memilih yakni fomulir C6.

Bagi pemilih yang tidak memiliki fomulir C6 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya, pemilih cukup menunjukkan e-KTP asli atau suket.

Baca juga: Jangkau Wilayah Terpencil, Logistik Pilkada Diantar Pakai Kuda

Nantinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencocokkan nama pemilih tersebut, apakah masuk dalam DPT atau tidak.

Sedangkan, bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), wajib menunjukkan fomulir A5 atau Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain.

Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan haknya, dengan catatan masih di daerah pemilihan yakni provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kabupaten atau kota untuk pemilihan bupati atau wali kota.

Terakhir, bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa e-KTP asli atau Suket pengganti e-KTP.

Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tersebut baru dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Baca juga: Perjuangan TNI - Polri Kawal Logistik Pilkada Menuju Desa Terisolir

Usai pemungutan suara selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah rekapitulasi atau penghitungan surat suara di masing-masing TPS di daerah yang menggelar pilkada.

Usai, rekapitulasi di tingkat TPS, rekapitulasi akan dilakukan berjenjang berlanjut ke tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, provinsi.

Terakhir, penetapan hasil daripada pilkada tersebut akan dilakukan di tingkat provinsi.

Diketahui, pilkada kali ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Meski demikian, dilaporkan bahwa sejumlah wilayah di Papua diketahui akan menggelar pilkada susulan karena kondisi satu dan lainnya.

Total DPT pilkada mencapai 152.066.686 pemilih, dengan jumlah peserta pilkada mencapai 520 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Kompas TV Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X