Ada Keppres, DKI Akhirnya Bisa Bebaskan Pajak Tiket Asian Games

By Jessi Carina - Kamis, 24 Mei 2018 | 15:39 WIB
Suasana peserta parade Asian Games XVIII 2018 Jakarta-Palembang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (13/5/2018). Acara yang diikuti sekitar 5.000 peserta dari berbagai komunitas, instansi pemerintah, dan pihak sponsor tersebut untuk menggelorakan semangat dan partisipasi masyarakat dalam menyambut Asian Games 2018 pada Agustus mendatang.
Suasana peserta parade Asian Games XVIII 2018 Jakarta-Palembang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (13/5/2018). Acara yang diikuti sekitar 5.000 peserta dari berbagai komunitas, instansi pemerintah, dan pihak sponsor tersebut untuk menggelorakan semangat dan partisipasi masyarakat dalam menyambut Asian Games 2018 pada Agustus mendatang. (MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan pajak tiket Asian Games.

Anies mengatakan, sudah ada Keputusan Presiden yang mendukung hal itu.

"Intinya adalah tidak ada pajak di situ," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Baca juga: Anies Pastikan Perluasan Ganjil-Genap Hanya Berlaku Selama Asian Games

Setelah ini Pemprov DKI akan berkirim surat kepada Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) mengenai pembebasan pajak itu.

Anies mengatakan, Pemprov DKI juga tinggal menyiapkan standar operasional prosedurnya saja.

"Kelihatannya itu sudah ada aturannya, kok, jadi tinggal SOP-nya saja," katanya. 

Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Kendaraan Menuju Venue Asian Games

Sebelumnya, Pemprov DKI belum bisa membebaskan pajak tiket Asian Games karena terkendala peraturan daerah.

Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri menjelaskan, peraturan daerah menetapkan tidak ada keringanan pajak kecuali untuk dua pertimbangan.

"Perda menyampaikan yang dapat dibebaskan itu karena asas keadilan atau asas resiprositas. Asas keadilan untuk golongan ekonomi menengah," kata Edi.

Baca juga: Selama Asian Games, Volunteer Bisa Naik Bus Transjakarta Gratis ke Venue

Dalam aturan yang sama juga dijelaskan, gubernur punya kewenagan mengurangi pajak hingga 50 persen dari pokok pajak jika kegiatan yang dimaksud adalah untuk kepentingan daerah.

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X