Sandiaga Tegaskan Tak Ada Niat Ambil Untung dari Tiket Asian Games

By Jessi Carina - Sabtu, 19 Mei 2018 | 10:17 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak berniat mengambil keuntungan dari pajak tiket Asian Games.

"Enggak ada sama sekali (tujuan mengambil untung), kita mau memberikan, tetapi kita tidak diperbolehkan perda," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Kata Sandiaga, membebaskan pajak tiket Asian Games hanya akan menguntungkan sponsor Asian Games.

Baca juga: Upaya Menjamin Keamanan Asian Games 2018 usai Teror Guncang Surabaya

Sementara itu, perda mengatur bahwa pembebasan pajak tiket hanya diperbolehkan untuk beberapa hal, salah satunya karena asas keadilan.

Itu sebabnya Pemprov DKI bisa membebaskan pajak tiket untuk Asian Para Games, bukan Asian Games.

Sandiaga sedang mencari cara agar Pemprov DKI bisa membantu memecahkan masalah ini. Intinya, Pemprov DKI akan mendukung perhelatan Asian Games agar bisa dinikmati semua kalangan.

"Saya bilang sama Pak Erick (Tohir), kita akan support, kita coba support dengan cara lain, pokoknya engga memberatkan INASGOC," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Ketua Inasgoc Erick Thohir meminta Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak tiket Asian Games.

Baca juga: Polri Minta Publik Percaya Polri-TNI soal Keamanan Asian Games 2018

Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri menyampaikan, pihaknya terkendala peraturan daerah yang menetapkan tak ada keringanan pajak kecuali untuk dua pertimbangan.

"Perda menyampaikan yang dapat dibebaskan itu karena asas keadilan atau asas resiprositas. Asas keadilan untuk golongan ekonomi menengah," kata Edi.

Dalam aturan yang sama juga disampaikan bahwa gubernur punya kewenagan mengurangi pajak hingga 50 persen dari pokok pajak jika kegiatan yang dimaksud adalah untuk kepentingan daerah.

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X