Pengusutan Kasus E-KTP Tak Berhenti di Setya Novanto

By Dylan Aprialdo Rachman - Selasa, 24 April 2018 | 19:27 WIB
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, justru menjadi dorongan bagi KPK untuk terus mengusut kasus ini.

"Kami lihat lebih lanjut siapa saja pihak-pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait proyek KTP elektronik," ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca juga : KPK Siap jika Setya Novanto Ajukan Banding

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
KPK menduga, masih ada pihak lain yang bersama-sama melakukan korupsi dan mendapatkan keuntungan atau aliran dana dari proyek ini.

Selanjutnya, KPK akan mendalami peran pihak lain ini secara lebih rinci untuk pengembangan lebih lanjut.

"Tentu tidak bisa sebut nama. Tapi peran pihak lain akan ditelusuri. Cukup banyak ya, apa dari cluster politik, birokrasi ataupun swasta," ujar dia.

Baca juga : JK: Vonis 15 Tahun Novanto Warning bagi Pejabat Negara

Soal putusan 15 tahun penjara untuk Novanto, KPK mengapresiasinya. 

KPK mengapresiasi putusan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto. Menurut Febri, hakim telah menunjukkan secara rinci berbagai pertimbangan dan kesimpulan yang sesuai dengan tuntutan dari KPK.

"Terutama dalam dugaan penerimaan 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Ada jam tangan dan hukuman tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun. Meskipun memang masih ada selisih satu tahun dibanding dengan tuntutan KPK yang 16 tahun," kata Febri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, jaksa KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk segera dilaporkan kepada Pimpinan KPK.

Baca juga : Golkar Doakan Novanto Tabah Jalani Hukuman

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak terkait yang telah bekerja keras mengusut kasus ini.

"Kami tahu kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan unit lain terkait," kata dia dalam keterangan tertulis.

Laode juga mengapresiasi dukungan publik terhadap KPK yang mengawal kasus ini.

Ia mengakui bahwa kasus ini memang telah merugikan masyarakat secara luas.

"Dukungan dan pengawalan publik sangat berharga bagi kami. KPK menyampaikan terima kasih juga kepada masyarakat. Karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas," kata Laode.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca juga : Ekspresi Istri Setya Novanto Menanti Putusan Hakim...

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Kompas TV Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto wajib bayar kerugian negara.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X