KPK Siap jika Setya Novanto Ajukan Banding

By Dylan Aprialdo Rachman - Selasa, 24 April 2018 | 18:52 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK siap apabila Setya Novanto mengajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara terhadap dirinya atas kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Febri menegaskan, upaya banding pihak Setya Novanto merupakan hak yang harus dihormati KPK.

"Kalau misalnya kuasa hukum banding, ya itu hak mereka, silakan saja. Pasti akan kami hadapi," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Sementara itu, KPK juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis Setya Novanto yang selisih satu tahun dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.

"Kami masih pikir-pikir ya, kami belum memutuskan apakah banding atau tidak banding," ujar Febri.

(Baca juga: Setya Novanto: Saya Sangat Syok)

Sebelumnya, Setya Novanto akan mempertimbangkan dulu apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga, kami akan pikir-pikir dulu," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Seperti yang diketahui, mantan ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain saat menjabat ketua Fraksi Partai Golkar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

(Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 15 Tahun dan Pencabutan Hak Politik Setya Novanto)

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.

Kompas TV Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto wajib bayar kerugian negara.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X