Penjelasan BPTJ soal Mobil Dinas yang Bebas Melintas Saat Ganjil Genap

By Stanly Ravel - Senin, 16 April 2018 | 13:42 WIB
Mobil Pejabat hendak nekad masuk ke tol Cibubur saat ganjil-genap, Senin (16/4/2018)
Mobil Pejabat hendak nekad masuk ke tol Cibubur saat ganjil-genap, Senin (16/4/2018) (KOMPAS.com/ Stanly Ravel)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyampaikan, mobil berpelat "RF" yang merupakan kendaraan dinas negara dibebaskan dari aturan ganjil genap, termasuk aturan ganjil genap di Tol Tangerang-Jakarta dan Tol Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi) yang diuji coba pada Senin (16/4/2018).

Menurut Bambang, kendaraan berpelat "RF" tersebut dibebaskan dari aturan ganjil genap karena bukan termasuk kendaraan pribadi.

"Ya tadi, RF itu nomor polisi untuk kendaraan dinas negara, properti negara. Artinya meski pakai pelat hitam, otomatis pelat merahnya juga ada," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Baca juga : Mobil Dinas Berpelat RF Coba Terobos Ganjil Genap di Tol Cibubur

Hal ini, kata dia, juga berlaku bagi semua mobil berpelat nomor merah lainnya. Aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaran pimpinan negara, pejabat asing, mobil dinas pemerintah, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning.

Ia juga menyampaikan, meskipun mobil dengan nomor polisi "RF" tersebut tidak menggunakan pelat merah, aturan ganjil genap tetap tidak berlaku untuk kendaraan tersebut.

"Karena pelat RF masuknya golongan pelat merah dan punya negara maka tidak berlaku (ganjil-genap). Jadi bukan berarti saat diapakai pelat hitam pelat merahnya tidak ada, tetap ada kan," kata dia.

Kompas TV Ada pengemudi yang sudah tahu aturan ganjil - genap namun lupa karena sudah terbiasa.



Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X