Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Kendaraan Dinas Pejabat Berpelat "RF"

By Stanly Ravel - Senin, 16 April 2018 | 10:36 WIB
Mobil Pejabat hendak nekad masuk ke tol Cibubur saat ganjil-genap, Senin (16/4/2018)
Mobil Pejabat hendak nekad masuk ke tol Cibubur saat ganjil-genap, Senin (16/4/2018) (KOMPAS.com/ Stanly Ravel)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) Bambang Prihartono menyatakan, kebijakan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan dinas dengan nomor polisi "RF".

"Tadi kami sudah kordinasi, jadi akan disamakan dengan ganjil genap di Sudirman-Thamrin. Kita tahu RF itu adalah nomor polisi kendaraan dinas, jadi meski pelatnya hitam tetap akan boleh lewat," ucap Bambang yang datang meninjau penerapan kebijakan ganjil genap di Tol Cibubur 2, Senin (16/4/2018).

Baca juga : Mobil Dinas Berpelat RF Coba Terobos Ganjil Genap di Tol Cibubur

Bambang mengatakan, pengendara mobil pelat RF bisa tetap melintas tanpa harus mengganti pelatnya dengan pelat merah.

Ia meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan petugas di lapangan dengan melarang pengemudi kendaraan dinas berpelat RF memasuki tol.

"Tidak perlu ganti pelat merah. Jadi hari ini hari pertama, kami mohon maaf bila ada kesalahan. Ini akan jadi evaluasi lagi sekaligus sosialisasi," ucap Bambang.

Baca juga : Dampak Ganjil Genap, Antrean Penumpang Transjakarta Mengular di Cibubur

Sebelumnya, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian sempat menghentikan beberapa mobil pejabat yang hendak masuk karena bernomor ganjil. Mereka diahlikan menggunakan jalan arteri atau melintas dari pintu tol lain.

Sempat terjadi perdebatan antara pengemudi kendaraan berpelat RF tersebut dengan petugas sehingga mengakibatkan kemacetan panjang.

Kompas TV Aturan ganjil-genap di Bekasi sudah diberlakukan. Pelanggaran masih terjadi, namun aparat belum berlakukan sanksi.



Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X