Menurut Jaksa, Korupsi Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang

By Abba Gabrillin - Kamis, 29 Maret 2018 | 12:12 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang lanjutan itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa Setya Novanto sangat mirip dengan upaya pencucian uang.

Menurut jaksa, uang yang diterima Novanto dialirkan melalui enam negara.

Hal itu dikatakan jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Tidak berlebihan jika jaksa menyebut ini sebagai tindak pidana korupsi bercita rasa pencucian uang," ujar jaksa Irene Putrie.

(Baca juga: Menurut Hakim, Novanto Setengah Hati Ungkap Kasus E-KTP)

Menurut Irene, uang yang diduga diterima Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP dialirkan melalui AS, India, Singapura, Hong Kong, Mauritius, dan Indonesia.

Menurut jaksa, dalam persidangan juga telah dibeberkan fakta berupa metode baru dalam mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri.

Aliran uang itu tanpa melalui sistem perbankan nasional sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan tuntutan.

(Baca juga : Setya Novanto Tetap Tak Mengaku Terima Uang dan Mengintervensi Proyek E-KTP)

Novanto sebelumnya didakwa mengintervensi proyek e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu diduga mengatur proses lelang serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Perbuatannya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.

Kompas TV Kesaksian Setya Novanto terkait uang Rp 5 miliar untuk Rapimnas Golkar pada 2012 berbuntut panjang.





Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X