Pramono Anung: Novanto Ingin "Justice Collaborator", Maka Sebut Nama

By Fabian Januarius Kuwado - Kamis, 22 Maret 2018 | 15:20 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Fabian Januarius Kuwado)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung yakin terdakwa dalam kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ingin menjadi justice collaborator (JC) di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas dasar itulah Novanto menyebut sejumlah nama terlibat dalam korupsi proyek e-KTP, termasuk Pramono Anung juga Puan Maharani yang saat itu menjadi Ketua Fraksi PDI-P.

"Ini agar dia mendapatkan justice collaborator, makanya menyebut nama-nama," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Namun, yang jadi persoalan, Pramono membantah terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Ia tidak menerima uang 500.000 dollar AS hasil korupsi e-KTP seperti yang diungkapkan Novanto dalam persidangan.

"Kalau yang disebut itu ada kaitannya, enggak apa-apa. Lah saya ngomong saja (tentang proyek e-KTP) enggak pernah," ujar Pramono.

"Siapa saja yang pernah disebut di persidangan, mulai dari Pak Irman Gusman, Sugianto, Gamawan, siapa lagi? Semuanya termasuk di Komisi II di luar Fraksi PDI-P saya ngomong saja enggak pernah," kata dia.

(Baca juga: Disebut Novanto Terima 500.000 Dollar AS Uang E-KTP, Ini Bantahan Pramono)

Pramono berpesan kepada Novanto, usaha untuk menarik sejumlah nama dalam pusaran korupsi e-KTP akan sia-sia.

"Kalau Bapak (Novanto) hanya mau sekedar dapat justice collaborator, kemudian jangan menyebut nama-nama yang Bapak pikir bisa meringankan Bapak. Saya yakin itu bukan malah meringankan," ucap politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, Setya Novanto menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim, saat diperiksa sebagai terdakwa.

(Baca: Kata Setya Novanto, Ada Uang E-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung)

Menurut Novanto, suatu ketika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya. Oka menyampaikan, ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.

"Saya tanya pada waktu itu 'Wah untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat saya dan saya minta maaf, karena ada juga saudara Andi di situ, adalah untuk Puan Maharani 500.000 (dollar AS) dan untuk Pak Pramono 500.000 (dollar AS)," kata Novanto.

Diketahui, nama Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Kompas TV Sidang e-KTP telah memasuki sesi pemeriksaan terdakwa Setya Novanto.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X