Menurut Pengacara, Keterangan Novanto Bukti Awal untuk Dilanjutkan KPK

By Abba Gabrillin - Kamis, 29 Maret 2018 | 11:19 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, keterangan yang disampaikan kliennya dalam sidang pemeriksaan terdakwa adalah bukti awal mengenai adanya pelaku lainnya.

Menurut Firman, bukti awal itu seharusnya ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Nov ketika menyampaikan dalam posisi keterangan terdakwa, ini merupakan bukti awal, merupakan alat bukti, yang tentu perlu didalami dan ditindaklanjuti," ujar Firman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

(Baca juga : Jika JC Tak Dikabulkan, Setya Novanto Terancam Tuntutan Maksimal)

Firman menilai, keterangan yang disampaikan mantan Ketua DPR itu telah memenuhi syarat-syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pertama, Novanto telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada KPK.

Selain itu, Novanto juga mengungkap sejumlah nama yang diduga menerima uang dalam proyek e-KTP.

Firman berharap, permohonan kliennya untuk menjadi justice collaborator dapat dikabulkan.

"KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan, karena kasus e-KTP bukan sekadar serious crime, tapi skandal," kata Firman.

(Baca juga : Made Oka Sebut Pernyataan Novanto soal Aliran Dana untuk Puan dan Pramono Tidak Benar)

Sebelumnya, Setya Novanto menyebut ada uang korupsi yang mengalir kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Novanto, kedua politisi PDI Perjuangan itu masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut Novanto, suatu saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.

"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000," kata Novanto.

(Baca juga : ICW Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collaborator)

Menurut Novanto, pada Rabu (21/3/2018) malam, ia dikonfrontasi dengan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi oleh penyidik KPK.

Saat itu, menurut Novanto, Irvanto mau mengakui bahwa ia digunakan sebagai kurir untuk mengantar uang kepada anggota DPR.

Masing-masing orang yang diberikan uang adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng. Kemudian, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan Irvanto, masing-masing anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar Amerika Serikat. Adapun, total seluruhnya sebesar 3,5 juta dollar AS.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.

Namun, Made Oka lewat pengacaranya, Bambang Hartono, mengatakan bahwa pernyataan Novanto tidak benar.

Kompas TV Dua anak Setnov yakni Reza Herwindo dan Dqina Michaela diperiksa KPK.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X