Mekeng: Saya Laporkan ke Polisi kalau Novanto Masih Buat Onar

By Kristian Erdianto - Rabu, 28 Maret 2018 | 20:01 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng
Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengancam akan melaporkan mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto, jika tetap membuat fitnah terkait kasus e-KTP.

Novanto sempat menyebutkan 10 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu dari 10 orang itu adalah Mekeng.

"Kalau Setya Novanto, saya akan membuat laporan kalau dia masih buat onar, bualan, ocehan yang tidak punya bukti. Prinsip hidup saya itu berani berbuat berani bertanggung jawab," ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca juga : Mekeng Laporkan Lima Inisiator Generasi Muda Partai Golkar ke Polisi

Menurut Mekeng, pernyataan Novanto tidak berdasar dan bukti yang kuat. Ia menyebut pernyataan Novanto sebagai fitnah.

Mekeng juga membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Jangan membuang kesalahan kepada orang lain. Saya akan buat laporan kalau dia masih membuat fitnah, saya akan laporkan. Jadi buat saya mau siapa saja, asal dia tidak punya data dan fakta yang benar saya akan laporkan," kata Mekeng.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2018) Novanto menyebut 10 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Pertama, Novanto diberi tahu oleh pengusaha Made Oka Masagung bahwa ada uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Pramono Anung dan Puan Maharani.

Baca juga : Mekeng: Kita Tahu, Setya Novanto Suka Membual

Saat itu, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono selaku Wakil Ketua DPR mendapatkan masing-masing 500.000 dollar AS.

Menurut Novanto, saat itu Made Oka Masagung menjelaskan bahwa pemberian itu ada kaitannya dengan kedekatan keluarga Masagung dengan keluarga Soekarno.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP.

Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem dan dari PT Quadra Solutions.

PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP. Sementara Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

Baca juga : Mekeng Bantah Menerima 500.000 Dollar AS dari Proyek E-KTP

Kemudian, Novanto menyebut tujuh nama anggota Dewan yang terdiri dari pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Nama-nama tersebut adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, setiap anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar AS.

Adapun total seluruhnya 3,5 juta dollar AS.

Novanto mengatakan, penyerahan uang dilakukan langsung oleh Irvan di kantor dan di rumah setiap anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahapikut menerima uang.

Chairuman mendapat uang langsung dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima Novanto dari Andi.

Kompas TV Dalam surat dakwaan jaksa, Anang Sugiana berperan memberi uang kepada Setya Novanto sebesar 3, 5 juta dollar Amerika Serikat.






Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X