Mantan Sekjen Kemendagri Tak Banyak Bicara Setelah Diperiksa KPK

By Robertus Belarminus - Jumat, 23 Maret 2018 | 16:43 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/3/2018).
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/3/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini tak banyak bicara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/3/2018).

Diah diperiksa untuk dua tersangka kasus korupsi e-KTP, yakni pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Diah berada di KPK hampir enam jam sejak pukul 10.04 WIB. Dia baru sekitar pukul 15.48 WIB. Diah lebih banyak memasang wajah tersenyum saat dicecar berbagai pertanyaan seputar pemeriksaannya oleh awak media.

Sembari didampingi seorang pria yang mengawalnya, Diah terus berjalan ke mobilnya yang menunggu.

Dari sekian pertanyaan yang diajukan wartawan, Diah hanya menjawab saat ditanya sejumlah hal. Misalnya, soal berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik pada pemeriksaannya hari ini.

"Enggak ingat, maaf," kata Diah sembari terus berjalan.

(Baca juga: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)

Dia mengatakan, pada pemeriksaan hari ini dia juga diminta untuk mengecek berita acara pemeriksaan sebelumnya.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Diah pernah mengaku menerima uang dari Andi Narogong dan mantan pejabat Kemendagri, Irman. Hal itu dikatakan Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Pertama, ia menerima uang dari Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebanyak 300.000 dollar AS.

Kemudian, Diah menerima lagi uang sebedar 200.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pelaksana yang ditunjuk langsung dalam proyek e-KTP. Ia mengaku bingung karena dua orang memberikannya uang tanpa memberitahu tujuannya.

Seminggu kemudian, Diah menghubungi Irman dan menyatakan bahwa dirinya ingin mengembalikan uang. Namun, Irman mencegahnya.

"Kalau dikembalikan, Ibu berarti bunuh diri. Sampai ditembak mati pun saya katakan saya tidak terima uang," kata Diah, mengulangi ucapan Irman.

Saat itu, Hakim Jhon Halasan Butar Butar kembali mengulangi pertanyaannya, apakah Diah mengetahui bahwa uang itu terkait dengan e-KTP.

Namun, Diah bersikukuh mengaku tidak tahu.

"Kalau tidak tahu kenapa saat itu tidak ditolak?" tanya Hakim.

"Itulah yang saya katakan, bahwa saya tidak langsung tanya ke Irman. Saya terima saja," jawab Diah.

Diah baru mengetahui uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP setelah diperiksa di KPK pada 2015.

Saat itu, dia dikonfrontasi dengan Irman. Kepada penyidik, Diah mengaku sudah lama ingin mengembalikan. Namun, setelah menerima uang pada 2013, Diah baru mengembalikannya ke KPK saat diperiksa sebagai saksi pada 2015.

Kompas TV Novanto menyebut beberapa nama anggota dpr dari sejumlah fraksi sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X