KPK Periksa Anak Made Oka Masagung dan Mantan Sekjen Kemendagri

By Robertus Belarminus - Jumat, 23 Maret 2018 | 12:37 WIB
Putra pengusaha Made Oka Masagung, Endra Raharja Masagung muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/3/2018).
Putra pengusaha Made Oka Masagung, Endra Raharja Masagung muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/3/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Putra pengusaha Made Oka Masagung, Endra Raharja Masagung dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri 2007-2014, Diah Anggraini, Jumat (23/3/2018).

Endra yang merupakan Direktur Delta Energy Pte, Ltd itu terlihat di lobi KPK pukul 10.12 WIB.

Dia terlihat mengenakan jaket hitam bergaris putih di bagian tangan dan celana panjang biru.

Sementara Diah, datang sekitar pukul 10.04 WIB. Dia tak lama berada di lobi KPK dan langsung naik ke lantai 2 tempat pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya hendak diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP, yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Diperiksa untuk IHP dan MOM," kata Febri lewat pesan singkat, Jumat (23/3/2018).

Sementara itu, baik Endra dan Diah, namanya tidak terdapat dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Ayah Endra, Made Oka Masagung sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Sementara Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X