Kasus E-KTP, KPK Periksa Setya Novanto untuk Dua Tersangka

By Robertus Belarminus - Rabu, 7 Maret 2018 | 14:26 WIB
Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP.

Novanto diperiksa untuk tersangka pengusaha Made Oka Masagung dan mantan PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Irvanto diketahui merupakan keponakan dari Novanto. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MOM dan IHP," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

(Baca juga: Keponakan Novanto Diberi Uang oleh Oka Masagung untuk Ongkos Jadi Caleg)

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Sementara Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

(Baca juga: Dikonfrontasi dengan Pemberi Uang, Keponakan Setya Novanto Tetap Membantah)

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain Novanto, lanjut Febri, KPK juga turut memeriksa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Dalam kasus e-KTP, Sugiharto telah divonis bersalah. Menurut Febri, Sugiharto hari ini juga diperiksa untuk dua tersangka tersebut. "Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka," ujar Febri.

Kompas TV Keterangan para saksi tersebut untuk mengungkap aliran uang yang diduga diterima Novanto dari sejumlah pengusaha yang memenangkan tender proyek e-KTP.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X